Barrupos.com, Barru – Ranperda Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si, Menerima Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD KABUPATEN BARRU MASING TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) TENTANG PEMILIAN KEPALA DESA (PILKADES) TENKAGADES PEMLIGAAN PEMLIGAAN DESA (PILKADES) TENKAGADES (PILKADES) TENKAGADE (PILKADES) TENKAGADE (PILKADES) TENKAGADE (pilkade) (pilkade) (pilkade) tENKAGADE PEMLIGAAN PEMLIGADAN (pilkade) (20/8/2025).
PENYERAHAN RANPERDA BERLANGSUNG DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BARRU YANG DIPIMPIN KETUA DPRD DRS. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., Bersama Para Wakil Ketua, Serta Dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Setda Dan Setwan, Camat, Lurah, Lurah, Lurah, Lurah, Lurah,.
Menanggapi penjelasan dprd Yang disampaiKan ketua bapemperda drs. H. Muhammad Arkil, Bupati Barru Menyampaikan Apresiasi Sekaligus Dukungan penuh Terhadap inisiatif legislatif Tersebut.
“ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU PAMI MENGRESIASI Dan Menyambut Baik Kedua Ranperda ini,” Ujar Andi Ina.
Terkait Ranperda Pilkades, Bupati Menegaska Pentingnya Regulasi Baru Untkal Proses Demokrasi Lokal Berjalan Transparan, Adil, Dan BeBas Dari Praktik Crolang. IA Mengingatkan Bahwa Sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016 Diterapkan, ATuran Pilkades Telah Beberapa Kali Mengalami Perubahan, Terakhir Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan Terbitnya Uu Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tenuban Tenuban Tenuban Tenuban Tenuban Tenuban Tenuban Tenub Nomor 3 Tahun 2024 Perlu Disesuaika.
“Ranperda ini sangatping agar Tidak Terjadi Disharmoni Hukum Antara Peraturan Daerah Dan Ketentuan Yang Lebih Tinggi. Kita Haru Memastikan Pilkades Berjalan Politia Jita, Adil, Transparan, Dan Beebasi.” “” “
Bupati MEMinta Agar Penyusunan Ranperda Pilkades Tetap Mengacu Pada Uu Desa Dan Perubahanya, SAMBIL MERUNGGU ATURAN PELAKSANA DARI PUMERINTAH PUSAT, SHINGGA TIDAK MENIMBULKAN KEKOSLANGAN HUKUM.
Sementara Itu, Mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati Menankan Bahwa Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Masyarakat Yang Wajib Dijamin Ketersediiananya. Pemerintah Daerah, Katananya, Berkewajiban Mengelola Cadangan Pangan Sebagai Pasokan di Luar musim Panen Dan Langkah AntiSipasi Krisis.
“Ranperda ini Akankan Menjadi Payung Hukum untuk memperuat Ketahanan Pangan di Barru. Pengelolaan Cadangan Pangan Haru Melibatkan Desa, Masyarakat, Dan Dunia Usaha, Serta Diatur Secara Jela Belas Jraai JaMhia JaMhia JaMian JaMhia Jela JaMhia Jela JaMhia Jela JaMhia Jela JaMan, Masyarakat, ”Ungkapnya.
Di Akhir Tanggapanyaa, Bupati Barru Kembali Menyampaan Penghargaan Kepada Dprd Atas Kontribusi Dalam Merancang Kedua Ranperda ini.
“Semoga Pembaruan Regulasi ini anggota Manfaat Nyata Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan desa Dan Ketahana Pangan Di Kabupaten Barru,” Tutupnya.
Sementara Itu, Menanggapi Catatan Dan Saran Bupati Barru Pada Tanggapanyaa Terhadap Kedua Ranperda Tersebut, para Fraksi Dprd Kabupaten Barru Sepakat Menuangsana Dalam Penyempulnaan Material Kedua Ranpandana Dalam Penyempulnaan Material Kedua Ranperana Penacuana KEDUAAN PENYEMPURNAAN KEPENIAN KEPENIAN KEDUAAN PADUPURAAN MATERIPURNAAN KEDUAAN PADUPURAAN MATERIPURNAAN KEDUAAN PADUPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNAAN MATERIPURNA Berlaku.