BARRUPOS.COM, BARRU — Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di aliran Sungai Botto-Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, kembali menerima persetujuan keras dari masyarakat. Gappembar Komisariat V Tanete Riaja bersama warga menyatakan sikap tegas menolak keberadaan tambang yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara masyarakat luas justru menanggung risiko kerusakan lingkungan dan terganggunya irigasi persawahan.
Penolakan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi perusahaan yang juga melibatkan pemerintah desa. Alih-alih tenang, forum tersebut justru memperkuat kesejahteraan masyarakat. Warga secara terbuka menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, meningkatnya ancaman banjir, rusaknya akses jalan, turunnya kualitas air sungai, hingga abrasi yang menggerus kebun warga—yang selama ini menjadi sumber nafkah harian mereka.
Aktivitas penambangan dinilai tidak memberikan manfaat berarti bagi warga. Sebaliknya, kehadirannya dianggap sebagai ancaman langsung terhadap kehancuran lingkungan dan ruang hidup.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Tambang ini bukan solusi, tetapi sumber masalah. Banyak pihak akan dirugikan jika eksploitasi ini dihentikan,” tegas Fajrul Insani Jamal, Ketua Gappembar Tanete Riaja.
Fajrul juga menambahkan bahwa dampak tambang bukan hal yang bisa dianggap sepele.
“Penambangan pasir dan batu (sirtu) secara masif merusak kontur tanah, mempercepat erosi, dan mengganggu aliran sungai. Kami juga mengantongi tanda tangan penolakan warga atas kehadiran tambang pasir dan batu (sirtu).”
Selain ancaman ekologis, warga mengaku nyaris tidak memperoleh informasi yang memadai terkait dokumen AMDAL, mekanisme pengawasan, ataupun jaminan keselamatan lingkungan jika operasi penambangan dipaksakan berjalan. Minimnya transparansi ini mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap pihak perusahaan maupun pemerintah yang dianggap terlalu longgar dalam memberi ruang bagi aktivitas eksploitasi.
Warga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata.
“Tidak ada alasan membiarkan tambang merusak wilayah yang menjadi tempat mata pencaharian kami. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat bersama Gappembar mendesak Pemkab Barru menghentikan seluruh aktivitas penambangan sirtu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan AMDAL secara transparan, serta anggota tambang ilegal yang disebut-sebut marak merusak lingkungan. Mereka menekankan bahwa setiap keputusan terkait tata ruang dan eksploitasi alam harus melibatkan masyarakat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pemilik modal.
Bagi warga Lompo Tengah, masa depan wilayah mereka tak bisa dipertaruhkan demi keuntungan jangka pendek. Eksploitasi tanpa kontrol hanya akan meninggalkan krisis ekologi, sementara manfaat ekonomi tidak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan.
Penolakan terhadap penambangan sirtu ini menjadi sikap kolektif masyarakat dan Gappembar dalam mempertahankan kelestarian lingkungan, menjaga ekonomi lokal, dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. Gappembar menegaskan akan terus mengawali persoalan ini dan siap mengambil langkah lanjutan demi melindungi sungai, ruang hidup warga, dan masa depan generasi Tanete Riaja.
Wartawan : Haedir