Barrupos.com, Makassar – Puluhan Jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) Yang Tergabung Dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (Kaj) Sulawesi Selatan (Sulsel) Menggelar Aksi Damai Di Depan Pengadilan Negeri (PN) Kotasar, Kota Mawasar.
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Puluhan Jurnalis di Kota Makassar, Menggelar Aksi Damai Merespons Sidang Lanjutan Gugatan Dua Jurnalis di PN Makassar.
Ketua Kaj Sulsel Andi Muhammad Sardi Mengatakan, Pers Adalah Lembaga Atau Institusi Yang Lahir Dari Masyarakat untuk Mengontrol Kekuasaan. Pers Rona Memainkan Fungsi Sebagai Pengontrol Kekuasaan. Fungsi Itu Mengharuskanyaa Tampil Independen Dan Tidak Memihak.
Namun Dalam Kenyatayaa, Pers Kerap Mendapat Ancaman Hingga Gugatan Perdata Terkait Karya Jurnalistiknya. Sengketa Tentang Pencemaran Nama Baik, Sengketa Tentang Kesalahan Dan Kekeliruan Pemberitaan, Dan Sengketa Tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.
“Sengketa-Sengketa ini hausnya diselesaan di luar jatur pengadan gangan memanfaatkan lembaga dewan pers, upaya hukum negosiasi, media, Konsiliasi, fasilitasi, penilai mandenden, Dan arbitrasi, fasilitasi, penilai mandenden, Dan arbitrasi, fasilitasi, penilai mandenden,,,,”, Daneasi,, Dan Arbitrasi, Penilai Independen,, ”Dan.
IA Mengatakan, Pemidanaan Seoran Jurnalis Atas Karya Jurnalistik Yang Dihasilkanyaa, Tentu Merupakan Preseden Buruk Bagi Sistem Kemerdekaan Pers di Indonesia.
“Di Makassar, Dua Media Daring, Yakni Herald.id Dan Inikata.co.id, Beserta Dua Wartawan Dan Narasumbernya Digugat Oleh Lima Orang Mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel dan Sudirman Sudirman.
IA Menjelaskan, Kelimanya Merupakan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Atau Eks Pejabat Publik. Penggugat Mengajukan Perdata ke Pengadilan Negeri Makassar Tuntutan Ganti Rugi Materiil Yaang Berlebihan Serta Tidak Menggap Koberada Dewan Persebagai Pihak Mediator Yang Diakui Negara Pada Setiapa Kasgeta Pihak.
Dekatahui Masing Masing Tergugat Digugat Senilai RP100 Miliar. Gugatan dilayangkan atas Pemberitaan Yang Menyudutkan Para Penggugat, Delangan Judul Berita, ‘Asn Yang Di Non-Jobkan Di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Meskipun Telah Diberikan Hak Jawab, Penggugat Bersikukuh Itu Adalah Pelanggaran. Meskipun Dewan Pers telah Merekomendasikan Dua Media Tergugat Melakukan Permintaan Maaf Yang Telah Dimuat Serta Hak Jawab.
Hal ituupun telah diatur dalam pasal 15 ayat (2) uu pers, Yang Berkaitan gangan hak jawab, hak Korekssi, Dan Dugaan Pelanggaran Terhadap Kode Etis Jurnalisistik.
Delangan Berjalannya Kasus Sengketa Persi di Pengadilan Negassar, Maka Kami Dari Koalisi Advokasi Jurnalis (Kaj) Sulawesi Selatan, Yakni Aji Makassar, Ijti Sulsel, Pfi Masassar, Pjiel Sull Sull. Akam Terus Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas.
Empat Organisasi Profesi Ini Mengawal Melalui Non Litigasi, Mengingat Adanya Dua Jurnalis Yang Ikut Digugat. LBH Pers Makassar Mendampingi Media Media Yang Digugat, Taktak Pembuktiannya Di Depan Hakim Pengadilan. Jika Penggugat Keliru Mengajukan Gugatan Karya Jurnalistik.
Aksi jurnalis dAMAI DI DEPAN Pengadilan Negeri Makassar, Sebagai Salah Satu Bentuk Kampanye Dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan Bersama LBH Pers Makassar Atas Gugatan Yang Dilayangan Mantan PejaBat Publik.
Tindakan ITU DIANGGAP SEBAGAI UPAYA Pembuncaman Dan Menebar Teror Bagi Jurrnalis Dalam Membuat Berita. Nilai Materil Gugatan Perdata Yang Diaajukan Di Pengadilan Negassar Makassar Jagi Dianggap Berlebihan. Aksi jurnalis dAMAI INI JUGA UNTUK MENGINGATKAN para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, Sewajarnya Mereka haus Dipantau ehas masyarakat melalui peran jurnalis. ***