Barrupos.com, Gowa – Kasus TPKS Di Atas Dinas Mobil Yang Diduga Dilakukan Oleh 4 Orang, Dua Di Antarananya Adalah Anak Pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa Yang Kini Viral Dan Tepat Menjadi Perbincangan Publik. Merespon Hal Tersebut, Aenul Ikhsan Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsutasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Lkbhmi) Cabang Gowa Raya Angkat Bicara.
Merespon Kasus Ini Mereka Melakukan Aksi Demontrasi. Aksi Itu Dipimpin Langsung Oleh Jendral Lapangan Nurhidayaullah Selaku Direktur Pemberdayaan Masasarahat Dan Partisipasi Lkbhmi Cabang Gowa Raya. Setidaknya Ada 4 Tuntutan Yang Terkhusus Kepada Kapolres Gowa Dari Segi Penegakan Hukum, Bupati Dan Bkpsdm Gowa Dalam Hal Ini Anggota Sanksi Berat Atas Perlindungan Fasilitas Negara.
Menurut Ikhsan (Sapaan Akrabnya), Kasus Tersebut Perlu Pengawalan Serius. Banyak Korban Perempuan Tidak Terlindungi Dalam Sistem Pidana, Mekanisme Perdamaan Yang Merugikan Korban Kejahatan. Serta dua diantara pelaku dekat dergan hubitu keKuasaan sehingga perklu diwaspadai adanya obstruksi keadilan lewingga pendampingan hukum sangat memping agar korban mendapatkan keadilan.
“Kinerja Kepolisian Tidak Tidak Kinerja Kepolisian, Menurut Kami Penypsi Persepsi Aparat Dalam Penyelesian Perkara Tpks Itu Belum Merata, Mengapa Demikian Karang Kaat Kala Kor Perpuan Dilindung Dilindung Dilindung Dilindung Dilindung Dilindung Dilindung Dilindung Dilindak PERDAMIAN MERUGIKAN KORBAN Kejahatan. pidana lain yang buta diatur dalam pasal 19 uu tpks, ”Kata Ikhsan.
Ikhsan RuGA Mendorong Polres Gowa untuk Mengacu Pada Undang-Langsang Tpks Meskipun Perpol No. 8 Tahun 2021 Telah Mengatur Pencegahan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Meski Terdapat Ketentuan Izin Perkara Di Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Permohonan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restortif Yang Menyatakan Bahwa Penyidik Bisa Melakukan Izin Perkara, Namun Kasa Kasa Iniara melasa di pasal 5 huruf a yaMa tidak menimbulkan keresahan dan Penolakan Dari masyarakat, ”Sambungnya.
Lebih lanjut dia memaparkan Bahwa kepolisian haru uujuk sada peraturan Yang lebih tinggi dan lebih khusus ya rasau undang-lundang tpks Yang memerintahkan PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT SAMPAI DI PENDALAN KECUALIIAN PERKARA TERSEBUT SAMPAI DI Pengadilan KECUALIIAN PERKARA TERSEBUT SAMPAI DI Pengadilan KECUALIAN.
“TPKS Undang-Lang Telah Mengata Bahwa Hukum Acara Terhadap Semua Bentuk Kekerasan Haru Haru Mengacu Pada Undang-Lunds Tpk Perkara Tindak Pidana Kekerasan Tidak Dapat Dapat Dilakukan Di Luar Proses Peradilan Kecuali Terhadap Pelaku Anak Sebagaimana Diatuur Dalam Undang-Lang. Pengadilan, ”Tambahnya.
Lebih Lanjut Ikhsan Menegaska Rekannya Akan Terus Mengawal Kasus-Kasus Tunebut Sampai Tuntas Memulai Upitupun Sanksi Terhadap Asn Yang Yang Menyalahgunakan Fasilitas Negari.
“YAH UNTUK KEPOLISIAN TENTunya HARUS LEBIH BIJAK DAN BERPIHAK PAYA KORBAN DALAM PROSES PENANGANAN KASUS TERSEBUT DAN UNTUK SANKSI PEMILIK KENDARAAN DINAS TERSEBUT KAMI MENUNGU HASILYA SESUAI JANJI PERWAKILAN BUPATi Pada Unjuk Rasa Lkbhmi Jumat Kemarin ”Tutupnya.
(Rijal)